Selamat Datang di SDN Cipayung 01, Kami Berikan Yang Terbaik Untuk Putra-Putri Indonesia

BUKU PELAJARAN SEKOLAH "MAHAL atau DIMAHALKAN"

Setiap kali datang Tahun Ajaran Baru menjadi moment yang sangat tepat untuk mencari dukungan finansial baik sekolah maupun orang tua murid. Menjual Buku adalah salah satu cara yang ditempuh sekolah maupun beberapa orang tua murid, sekolah tentu tidak menjual buku (karena memang peraturan yang tidak membolehkan) namun pihak sekolah akan mendapat fee dari penerbit dengan memakai buku dari penerbit tersebut, namun itupun tidak mengikat sekolah maupun penerbit secara langsung. Bagaimana dengan orang tua murid yang menjual buku di sekolah ?, tentu pihak sekolah sangat melarang keras, kasus yang terjadi adalah ketika wartawan "Iseng" dan melihat ada orang yang mendata siapa-siapa yang diingin beli buku maka pihak sekolahlah yang menjadi sorotan, terlebih asal-usul buku itu tidak pernah diketahui "Curian" atau dari penerbit karena penerbit yang resmipun sebenarnya sudah ada.

Begitu kompleknya permasalahan buku pelajaran sebenarnya pemerintahpun telah memberikan solusi yaitu dengan menyediakan softcopy untuk dicetak, namun di lapangan tidaklah semudah yang dibayangkan pemerintah, siapa yang akan mau mencetak dengan modal sendiri dan jaminan bahwa semua akan beli buku kepada orang yang mencetak. Apabila pemerintah memberi batas ter mahal pembelian buku Rp. 16.500,- bisa kita bayangkan jika muridnya hanya 26 orang siswa baru dengan perhitungan berapa banyak master cetak yang harus kita buat berapa biaya layout masternya, berapa biaya cetaknya, berapa biaya jilidnya, berapa kertas yang kita beli. Mana mungkin sekolah tersebut mampu mencetak buku pelajaran, atau mau di "foto copy". Menyikapi dengan bijak adalah salah satu cara yang efektif untuk memberikan keleluasaan kepada sekolah dengan tanpa memaksakan kepada orang tua murid untuk membeli buku ke penerbit tertentu atau dengan cara lain.

Tidak ada komentar: